Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

| Alamat: | Jl. Raya Gantung, Padang, Kec. Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung 33512 |
| Telp: | +627115620952 |
| Email: | dpmptspbeltim@gmail.com |
| Website: | dpmptsp.beltim.go.id |
| Tracking: | #dpmptsp |
| Layanan: | 1 Layanan |
| Loket: | 1 Loket |
DPMPTSP adalah singkatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Instansi ini berfungsi sebagai unit pemerintah daerah yang mengelola bidang penanaman modal dan penyediaan layanan perizinan secara terintegrasi di satu tempat. DPMPTSP biasanya ada di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dan memainkan peran penting dalam menarik investasi dan mempermudah layanan perizinan.
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-undang ini mengatur tentang kebijakan, prinsip, dan mekanisme penanaman modal di Indonesia, termasuk kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi proses investasi. -
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menyebutkan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan perizinan dan penanaman modal. UU ini juga menjadi dasar bagi pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) di mana DPMPTSP termasuk di dalamnya. -
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS)
Peraturan ini mendukung implementasi sistem OSS yang memungkinkan penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha dilakukan secara terintegrasi secara nasional melalui sistem elektronik. -
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengatur tentang tata cara pembentukan dan penyelenggaraan PTSP di tingkat daerah yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan dan meningkatkan transparansi. -
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah
Setiap provinsi atau kabupaten/kota biasanya memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan dan operasional DPMPTSP sesuai kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.
Peraturan-peraturan ini menjadi acuan utama DPMPTSP dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memberikan kemudahan berusaha dan meningkatkan daya tarik investasi di daerah.
Persyaratan :
- Form Permohonan Pendampingan
- KTP
- Email aktif
- Nomor HP aktif
- Kelengkapan berkas sesuai KBLI (soft copy/hard copy)
Prosedur :
- Mengisi Form Permohonan Pendampingan
- Datang Ke Gerai DPMPTSP dengan membawa kelengkapan berkas terkait izin yang akan dibuat di OSS
Jangka Waktu :
- 1 Hari
Biaya / Tarif :
- Gratis
Produk Layanan :
- Pendampingan OSS
Download File :
- Form Pemohonan Pendampingan OSS Unduh
Persyaratan :
Prosedur :
Jangka Waktu :
- 1 Hari
Biaya / Tarif :
- Gratis
Produk Layanan :
Download File :
- Form Unduh
Persyaratan :
Prosedur :
Jangka Waktu :
- 1 Hari
Biaya / Tarif :
- Gratis
Produk Layanan :
Download File :
- Form Unduh
Persyaratan :
Prosedur :
Jangka Waktu :
- 1 Hari
Biaya / Tarif :
- Gratis
Produk Layanan :
Download File :
- Form Unduh
Persyaratan :
Prosedur :
Jangka Waktu :
- 1 Hari
Biaya / Tarif :
- Gratis
Produk Layanan :
Download File :
- Form Unduh
Persyaratan :
Prosedur :
Jangka Waktu :
- 1 Hari
Biaya / Tarif :
- Gratis
Produk Layanan :
Download File :
- Form Unduh
