Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Manggar

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Manggar

Alamat: Jl. Jend. Sudirman No.116, Mekar Jaya, Kec. Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung 33512
Telp: 0719-91610
Email: kp2kp.manggar@pajak.go.id
Website: pajak.go.id/id/kp2kp-manggar
Tracking: #kp2kp-manggar
Layanan: 3 Layanan
Loket: 1 Loket

KP2KP Manggar merupakan unit kantor di bawah KPP Pratama Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan tugas memberikan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2003
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2012 tentang Pedoman Pembentukan KP2KP
  5. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009

Dasar hukum KP2KP terutama berakar pada peraturan yang mengatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk UU Perpajakan, PMK terkait organisasi DJP, serta aturan pelaksanaannya. KP2KP dibentuk untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan melalui layanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Persyaratan :
  1. Form Permohonan Pendampingan
  2. KTP
  3. Email aktif
  4. Nomor HP aktif
  5. Kelengkapan berkas sesuai KBLI (soft copy/hard copy)
Prosedur :
  1. Mengisi Form Permohonan Pendampingan
  2. Datang Ke Gerai DPMPTSP dengan membawa kelengkapan berkas terkait izin yang akan dibuat di OSS
Jangka Waktu :
  • 1 Hari
Biaya / Tarif :
  • Gratis
Produk Layanan :
  • Pendampingan OSS
Download File :
  • Form Pemohonan Pendampingan OSS Unduh